Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 95/2019 · Permendagri No. 95 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 95 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:4 November 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaSistem Informasi Administrasi Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan04 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman, Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 362).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). SIAK bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah yang akurat, lengkap, dan mutakhir, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Unsur-unsur SIAK: Basis Data, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pemberi dan pemegang Hak Akses, lokasi Basis Data, pengelolaan Basis Data, pemeliharaan Basis Data, pengamanan Basis Data, pengawasan Basis Data, perangkat pendukung, tempat pelayanan, Pusat Data, Data Cadangan, Pusat Data Cadangan, dan jaringan komunikasi data.
  2. Basis Data: Menggunakan sistem Basis Data sangat besar dan terpusat, yang merupakan satu kesatuan data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, memuat data wilayah dan Data Perseorangan.
  3. Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi: Terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data.
  4. Sumber Daya Manusia: Terdiri dari berbagai pejabat dan administrator yang bertanggung jawab atas pengelolaan SIAK.
  5. Hak Akses: Diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Satuan Kerja Pelaksana.
  6. Pengelolaan Data Kependudukan: Meliputi pengolahan data (pembersihan, pemadanan, dan pengolahan data lainnya) dan penyajian data (data agregat kependudukan, Data Kependudukan bersih, profil Data Kependudukan, dan daftar Penduduk potensial pemilih pemilu).
  7. Pembinaan: Menteri melakukan pembinaan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan kepala Satuan Kerja Pelaksana.
  8. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Dilakukan terhadap pelaksanaan SIAK di Satuan Kerja Pelaksana.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pengkajian dan Pengembangan SIAK, yang dilakukan oleh Kementerian dan pemerintah daerah.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kementerian menerapkan SIAK dengan sistem informasi terpusat yang dilaksanakan secara bertahap sampai dengan Tahun 2021.

Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenakan sanksi administratif dalam bentuk pemutusan jaringan komunikasi data dan menonaktifkan penggunaan aplikasi SIAK kepada Satuan Kerja Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (3), Pasal 92 ayat (3) dan Pasal 102.