Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2006
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, kenyamanan, dan ketenteraman dalam masyarakat. Latar belakangnya adalah peningkatan ketertiban umum sebagai tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:

  1. Kebersihan dan keindahan bangunan, jalan, jalur hijau, taman, tempat perbelanjaan, terminal, dan pelabuhan.
  2. Ketertiban bangunan, jalan dan angkutan jalan, sungai, saluran, kolam, kolong, tempat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, lingkungan, usaha, kesehatan, sosial, susila, dan parkir.

Beberapa kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

  1. Kewajiban pemilik atau penghuni bangunan untuk memelihara kebersihan dan keindahan persil, menyediakan tempat sampah, dan melaporkan adanya penyakit menular.
  2. Larangan mendirikan bangunan di kawasan hantaran udara tegangan tinggi, membuat pagar dari bahan berongga, dan membuang sampah sembarangan.
  3. Larangan melakukan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan bantaran sungai tanpa izin.
  4. Larangan meminta sumbangan tanpa izin, melakukan perjudian, dan bertingkah laku asusila di tempat umum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20 ayat (1), (2), 21 ayat (1), 22, dan 23 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9, 19, 20 ayat (3), (4), (5), dan 21 ayat (2), (3), (6) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dan (6) dapat dikenakan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.