Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2023Tanggal Penetapan:3 Juli 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku03 Juli 2023
Tanggal Penetapan03 Juli 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, adil, patuh, bermanfaat, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  2. Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
  3. Pengaturan mengenai APBD, termasuk struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  4. Proses penyusunan, penetapan, dan perubahan APBD.
  5. Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan kas umum daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  6. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
  7. Pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah.
  8. Pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  9. Penyelesaian kerugian keuangan daerah.
  10. Informasi keuangan daerah.
  11. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)