Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 125 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 125/2017 · Permendagri No. 125 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 125 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:12 Desember 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaSistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan12 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyediakan pedoman pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG-KDN) di Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk mendukung pengambilan keputusan dalam manajemen kepegawaian secara efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan kepegawaian yang cepat dan akurat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembagian kewenangan antara Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi dalam pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan SIMPEG-KDN. 2. Penetapan tugas dan tanggung jawab Pengelola SIMPEG-KDN, Pengelola Kepegawaian, Administrator, dan Operator dalam pengelolaan SIMPEG-KDN. 3. Pengaturan mengenai infrastruktur SIMPEG-KDN yang berkedudukan di pusat data/data center dan/atau pusat pemulihan bencana. 4. Pengaturan mengenai Data Pegawai yang terdiri dari Data Pokok dan Data Riwayat. 5. Prosedur pelaksanaan SIMPEG-KDN yang meliputi perekaman awal, pemutakhiran, pemanfaatan, dan pemeliharaan data. 6. Ketentuan mengenai kerahasiaan data Pegawai. 7. Arah pengembangan SIMPEG-KDN dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. 8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dan pengembangan SIMPEG-KDN.

1. Perekaman Awal pada SIMPEG-KDN dilakukan kepada setiap Pegawai paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Dalam hal kewenangan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada pejabat pelaksana harian/Plh atau pejabat pelaksana tugas/Plt kewenangan pejabat dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pegawai yang dengan sengaja tidak melaporkan dan/atau menyampaikan Dokumen Pendukung yang berdampak pada kesalahan dalam pengambilan keputusan dan/atau kerugian keuangan Negara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengelola Kepegawaian dan Operator yang dengan sengaja tidak menyampaikan Dokumen Pendukung dan/atau melakukan Pengelolaan yang berdampak pada kesalahan dalam pengambilan keputusan dan kerugian keuangan Negara, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.