Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyediakan pedoman pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG-KDN) di Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk mendukung pengambilan keputusan dalam manajemen kepegawaian secara efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan kepegawaian yang cepat dan akurat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembagian kewenangan antara Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi dalam pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan SIMPEG-KDN.
2. Penetapan tugas dan tanggung jawab Pengelola SIMPEG-KDN, Pengelola Kepegawaian, Administrator, dan Operator dalam pengelolaan SIMPEG-KDN.
3. Pengaturan mengenai infrastruktur SIMPEG-KDN yang berkedudukan di pusat data/data center dan/atau pusat pemulihan bencana.
4. Pengaturan mengenai Data Pegawai yang terdiri dari Data Pokok dan Data Riwayat.
5. Prosedur pelaksanaan SIMPEG-KDN yang meliputi perekaman awal, pemutakhiran, pemanfaatan, dan pemeliharaan data.
6. Ketentuan mengenai kerahasiaan data Pegawai.
7. Arah pengembangan SIMPEG-KDN dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dan pengembangan SIMPEG-KDN.