Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan efisien, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan dan Kewenangan Desa: Desa merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Demak dan memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
- Susunan Organisasi Pemerintah Desa: Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Jogoboyo, Modin, Ulu-ulu). Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh Kepala Urusan Pemerintahan dan Umum, Kepala Urusan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Urusan Keuangan.
- Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi: Kepala Desa mengajukan Rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tersebut harus dievaluasi oleh Bupati sebelum ditetapkan.
- Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Kewajiban: Peraturan ini mengatur secara rinci kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Tata Kerja Pemerintah Desa: Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat. Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.