Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 9/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 2008
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 3.027.500.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 329.547.222.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 45.555.804.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 420.671.075.000,00. Perubahan ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp. (91.123.853.000,00) yang kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah neto sebesar Rp. 91.123.853.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga mengalami peningkatan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan signifikan, terutama pada belanja pegawai, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja Langsung juga mengalami peningkatan, terutama pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)