di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/PADK.04/2025 tentang Pedoman Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah dan Pedoman Bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
Juga dikenal sebagai: PADK OJK 40/PADK.04/2025 · PADK OJK No. 40/PADK.04/2025
Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mengatur pedoman penyampaian informasi oleh emiten atau perusahaan publik dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah (DES) dan pedoman bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi emiten, perusahaan publik, dan PPDES dalam proses penyampaian informasi terkait DES, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur pengecualian penyampaian laporan melalui SPE jika sistem mengalami gangguan atau terjadi keadaan di luar kemampuan Emiten/Perusahaan Publik.