di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 15/2008 · Perda Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan umum melalui pengujian kendaraan bermotor. Pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan jasa pengujian kendaraan bermotor yang dikenakan retribusi.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban pengujian berkala bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandeng, kereta tempelan, dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan. Pengujian dilakukan setiap 6 bulan sekali oleh instansi teknis yang memiliki tenaga penguji berkualifikasi kompetensi dan dilengkapi dengan peralatan yang sesuai. Lokasi pengujian dapat dilakukan di Gedung Unit Pengujian Kendaraan Bermotor atau Mobil Unit Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kerinci.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran kendaraan bermotor, pemeriksaan tanda bukti lulus uji, dan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor. Permohonan pengujian berkala diajukan kepada Kepala Instansi teknis dengan persyaratan tertentu. Selain pengujian, penguji juga dapat melakukan penilaian teknis kendaraan bermotor.
Retribusi dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi meliputi mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, mobil penumpang umum, kereta gandengan, dan kereta tempelan/container. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.