Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 15/2008 · Perda Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2002 Nomor 4 Seri B Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan umum melalui pengujian kendaraan bermotor. Pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan jasa pengujian kendaraan bermotor yang dikenakan retribusi.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban pengujian berkala bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandeng, kereta tempelan, dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan. Pengujian dilakukan setiap 6 bulan sekali oleh instansi teknis yang memiliki tenaga penguji berkualifikasi kompetensi dan dilengkapi dengan peralatan yang sesuai. Lokasi pengujian dapat dilakukan di Gedung Unit Pengujian Kendaraan Bermotor atau Mobil Unit Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kerinci.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran kendaraan bermotor, pemeriksaan tanda bukti lulus uji, dan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor. Permohonan pengujian berkala diajukan kepada Kepala Instansi teknis dengan persyaratan tertentu. Selain pengujian, penguji juga dapat melakukan penilaian teknis kendaraan bermotor.

Retribusi dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi meliputi mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, mobil penumpang umum, kereta gandengan, dan kereta tempelan/container. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.

1. Bagi kendaraan bermotor yang telah melaksanakan pengujian kendaraan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai jangka waktu pengujian kendaraan berakhir.

1. Dalam hal Wajib Retribusi yang karena kelalaian terlambat melaksanakan pengujian kendaraan bermotor, membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati. 2. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan buku uji dan diwajibkan melakukan pengujian ulang. 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaiamana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.