di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 9/2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai penyertaan modal daerah pada Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 untuk tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Mappatuwo.
Ketentuan Substansial: