Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 9/2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:1 September 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan. 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai penyertaan modal daerah pada Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 untuk tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Mappatuwo.

Ketentuan Substansial:

  1. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM):
    • Menetapkan penyertaan modal pemerintah daerah yang telah disetor pada PDAM hingga Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp3.310.879.061.
    • Menambahkan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp300.000.000, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp3.610.879.061.
    • Menyatakan bahwa besaran penyertaan modal tahun berikutnya akan disesuaikan dengan ketentuan dalam APBD.
  2. Perusahaan Daerah Mappatuwo:
    • Menetapkan penyertaan modal pemerintah daerah yang telah disetor pada Perusahaan Daerah Mappatuwo hingga Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp484.800.000.
    • Menambahkan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp300.000.000, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp784.800.000.
    • Menyatakan bahwa besaran penyertaan modal tahun berikutnya akan disesuaikan dengan ketentuan dalam APBD.

(-)

(-)