Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 17/POJK.04/2022 · Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:1 September 2022
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Perilaku Manajer Investasi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan01 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman perilaku bagi Manajer Investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor pasar modal melalui perilaku manajer investasi yang beretika, kredibel, dan bertata kelola yang baik. Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip yang wajib diterapkan oleh Manajer Investasi, seperti independensi, integritas, profesionalisme, mengutamakan kepentingan Produk Investasi, pengawasan dan pengendalian, kecukupan sumber daya, perlindungan aset Produk Investasi, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, perlindungan terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan kepatuhan. Peraturan ini juga mengatur mengenai keterbukaan kepentingan, manfaat, serta rabat dan komisi non tunai, pengelolaan Produk Investasi, interaksi dengan nasabah, kegiatan pemasaran, iklan, dan materi promosi, pengamanan aset nasabah, penawaran Produk Investasi melalui Penawaran Umum dan tidak melalui Penawaran Umum, serta sanksi administratif.

1. Kewajiban pelaporan hasil penilaian Manajemen Risiko Likuiditas mulai berlaku 2 tahun setelah tanggal diundangkan. 2. Kewajiban penyampaian rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek melalui sistem pengelolaan investasi terpadu berlaku penuh 1 tahun setelah tanggal diundangkan. Selama masa peralihan, Manajer Investasi wajib mengadministrasikan rencana alokasi dan menyediakan sistem yang terkoneksi serta melakukan uji coba penyampaian rencana alokasi. 3. Produk Investasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah efektif sebelum tanggal diundangkan wajib memenuhi ketentuan jumlah pemegang unit penyertaan paling lama 1 tahun sejak tanggal diundangkan, kecuali reksa dana terproteksi, dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, dan reksa dana penyertaan terbatas.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran dan mengumumkan pengenaan sanksi kepada publik.