Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 4/2021 · Perda Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2021Tanggal Penetapan:7 September 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku07 September 2021
Tanggal Penetapan07 September 2021
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang layak dan teratur, serta memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ketentuan substansial mencakup: - **Perencanaan dan Perancangan Rumah:** Meliputi perencanaan dan perancangan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Perencanaan perumahan harus memenuhi kebutuhan rumah sederhana, menengah, dan mewah. - **Pembangunan Perumahan:** Dilakukan oleh Badan Hukum dengan mewujudkan hunian berimbang. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif untuk mendorong pembangunan hunian berimbang. - **Pemanfaatan Perumahan:** Digunakan sebagai fungsi hunian, dengan pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian. - **Penyelenggaraan Kawasan Permukiman:** Bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. - **Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR):** Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan dan non-perizinan kepada Badan Hukum yang akan melaksanakan pembangunan perumahan bagi MBR. - **Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum:** Harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan. - **Pemeliharaan dan Perbaikan:** Dilakukan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman agar berfungsi secara baik dan berkelanjutan. - **Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh:** Dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. - **Pendanaan:** Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah. - **Peran Serta Masyarakat:** Dilakukan dengan memberikan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

1. Penggunaan Rumah pada peruntukan ruang Perumahan yang berubah fungsi di luar kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan atau dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 2. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah tetapi belum disertai dokumen kepemilikan beserta surat pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c, wajib menyerahkannya paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan atau hak, kewenangan, dan tanggung jawab pengelolaan atas pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman kembali menjadi kewenangan dan tanggung jawab Badan Hukum pengembang Perumahan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (4), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3) huruf a, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 34, Pasal 37 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 45 ayat (5) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh Pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan dan standar, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung, pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan Perizinan Berusaha, pengawasan, pembatalan Perizinan Berusaha, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.