Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1971 tentang Perintjian Anggaran Belandja Negara Rutin Tahun 1971/1972

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1971 · Keppres No. 18 Tahun 1971 · Keppres Nomor 18 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1971Tanggal Penetapan:10 April 1971
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerintjian Anggaran Belandja Negara Rutin Tahun 1971/1972
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1971
Tanggal Penetapan10 April 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Negara Rutin tahun 1971/1972 yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1971. Keputusan ini mengatur bahwa pos-pos anggaran tersebut harus diperinci lebih lanjut ke dalam pasal dan mata-anggaran. Pergeseran jumlah antar mata-anggaran dalam satu pos dapat dilakukan oleh Menteri atau Ketua Lembaga terkait dengan persetujuan Menteri Keuangan. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1971.

(-)

(-)