Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistem SIAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 7/2015 · Perda Kota Binjai No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2015Tanggal Penetapan:4 November 2015
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistem SIAK
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku04 November 2015
Tanggal Penetapan04 November 2015
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi istilah-istilah seperti Administrasi Kependudukan, Penduduk, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, dan lain-lain.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah: Penegasan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Lurah, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  3. Kewajiban dan Kewenangan Dinas: Rincian kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Juga kewenangan untuk memperoleh keterangan, data, dan memberikan keterangan kepada lembaga peradilan.
  4. Data dan Dokumen Kependudukan: Penjelasan mengenai jenis data kependudukan (perseorangan dan agregat) serta jenis dokumen kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil).
  5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): Kewajiban kepemilikan KTP-el bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, masa berlaku KTP-el, elemen data yang tercantum dalam KTP-el, dan kewajiban melaporkan perubahan data.
  6. Akta Pencatatan Sipil: Penjelasan mengenai Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, serta kewajiban melaporkan peristiwa penting kependudukan.
  7. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural: Pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan.
  8. Perlindungan Data Pribadi Penduduk: Kewajiban penyimpanan dan perlindungan data pribadi penduduk oleh negara, serta larangan penyebarluasan data pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangan.
  9. Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

1. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. 2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditetapkan berlaku seumur hidup. 3. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Denda administratif merupakan penerimaan daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.