di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistem SIAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 7/2015 · Perda Kota Binjai No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan Substansial: