Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku22 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.150.033.413.068,67 dan belanja sebesar Rp 1.147.082.985.262,50, menghasilkan surplus sebesar Rp 2.950.427.806,17. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 171.315.879.454,74 dan pengeluaran sebesar Rp 2.820.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 168.495.879.454,74 dan sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan sebesar Rp 171.446.307.260,91.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 171.446.307.260,91.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.449.450.924.412,78, jumlah kewajiban sebesar Rp 56.209.745.983,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.393.241.178.429,78.
  4. Laporan Operasional (LO), yang mencatat pendapatan LO sebesar Rp 1.032.791.582.993,99 dan beban LO sebesar Rp 898.611.936.899,40, menghasilkan surplus dari operasi LO sebesar Rp 134.179.646.094,59.
  5. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 2.393.241.178.429,78.
  6. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo akhir kas per 31 Desember Tahun 2018 sebesar Rp 171.446.307.260,91.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)