di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 12/2024 · Perwali Kota Tomohon No. 12 Tahun 2024 · Perwali Kota Tomohon Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023. Hal ini dilakukan karena rancangan Peraturan Daerah terkait tidak memperoleh persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wali Kota Tomohon dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga penetapan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara.
Secara substansial, peraturan ini memuat laporan keuangan daerah yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Laporan tersebut merinci realisasi pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2023. Selain itu, peraturan ini melampirkan rincian teknis mengenai aset, kewajiban, ekuitas, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban tersebut.