di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2017 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, menekan angka perokok pemula, dan melindungi perokok pasif. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.
Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib memasang pengumuman larangan merokok dan menjual rokok, memberikan teguran atas pelanggaran KTR, menetapkan dan menerapkan KTR, melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok di KTR, menyingkirkan asbak, memasang tanda larangan merokok, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran. Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui sumbangan pemikiran, bimbingan, penyuluhan, penyebarluasan informasi, melengkapi sarana dan prasarana, serta melaporkan pelanggaran.
Bupati membentuk satuan tugas penegak KTR yang terdiri dari unsur dinas terkait dan kepolisian untuk mengawasi pelaksanaan KTR, melakukan penertiban, dan menindak pelanggaran. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.