Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2017 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 Juli 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku05 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 Juli 2017
Tempat PenetapanKepahiang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, menekan angka perokok pemula, dan melindungi perokok pasif. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib memasang pengumuman larangan merokok dan menjual rokok, memberikan teguran atas pelanggaran KTR, menetapkan dan menerapkan KTR, melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok di KTR, menyingkirkan asbak, memasang tanda larangan merokok, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran. Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui sumbangan pemikiran, bimbingan, penyuluhan, penyebarluasan informasi, melengkapi sarana dan prasarana, serta melaporkan pelanggaran.

Bupati membentuk satuan tugas penegak KTR yang terdiri dari unsur dinas terkait dan kepolisian untuk mengawasi pelaksanaan KTR, melakukan penertiban, dan menindak pelanggaran. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.

Institusi Pemerintah Daerah, perorangan dan badan yang mengelola tempat kerja dan tempat umum dan tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menyediakan tempat khusus untuk merokok paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis oleh Bupati. 2. Pelanggar larangan merokok di KTR dikenakan denda administratif sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). 3. Pelanggar larangan memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha.