Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 10/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2016Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah, keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD dimaksudkan sebagai arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD, serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • RPJMD menjadi dokumen rujukan bagi Kabupaten dalam menyusun dokumen-dokumen pembangunan daerah.
  • RPJMD diselaraskan dengan arah kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari dan Provinsi Jambi.
  • Bappeda menjabarkan RPJMD ke dalam RKPD setiap tahun sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD dan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
  • RPJMD dapat diubah apabila tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi setiap tahun terhadap pelaksanaan RPJMD.

1. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD Tahun 2022 yang diperlukan sebagai pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 serta dengan mengingat waktu yang sangat sempit bagi Bupati terpilih hasil Pemilihan Umum Tahun 2020 nanti untuk menyusun RPJMD 2021 -2026 serta RKPD Tahun 2022, maka pemerintah daerah menyusun Rancangan RKPD Tahun 2022 sesuai dengan jadwal dengan agenda menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan tahun 2021 dan masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun 2022.

(-)