Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daearh Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 20/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2002Tanggal Penetapan:20 Agustus 2002
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daearh Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku27 Agustus 2002
Tanggal Penetapan20 Agustus 2002
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.

Perubahan-perubahan substansial meliputi:

  1. Definisi Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa.
  2. Komposisi Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  3. Persyaratan bagi calon Kepala Desa, khususnya terkait dengan catatan kriminal.
  4. Prosedur pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dan proses pengajuan pemberhentian.
  5. Prosedur penetapan calon yang berhak dipilih.
  6. Ketentuan mengenai surat suara dan kampanye.
  7. Prosedur pencoblosan surat suara.
  8. Kehadiran calon pada saat pemungutan suara.
  9. Pelaksanaan pemilihan ulang jika terjadi hasil yang sama.
  10. Prosedur pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
  11. Tata cara pengucapan sumpah/janji Kepala Desa.
  12. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa.
  13. Sanksi bagi Kepala Desa yang melalaikan tugas.
  14. Prosedur pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
  15. Hak, wewenang, tugas, dan kewajiban Penjabat Kepala Desa.
  16. Biaya pemilihan Kepala Desa.
  17. Pembinaan Kepala Desa.

Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

(-)

Kepala Desa yang melalaikan tugasnya atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan Negara, Daerah/Desa dan atau masyarakat Desa, dikenakan sanksi dan atau tindakan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.