Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 123 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123 Tahun 1968 tentang Memperpanjang Masa Berlakunya Peraturan Ganti Nama Bagi Warga Negara Indonesia Yang Memakai Nama Cina

Juga dikenal sebagai: Keppres 123/1968 · Keppres No. 123 Tahun 1968 · Keppres Nomor 123 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 1968Tanggal Penetapan:25 Maret 1968
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemperpanjang Masa Berlakunya Peraturan Ganti Nama Bagi Warga Negara Indonesia Yang Memakai Nama Cina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 1968
Tanggal Penetapan25 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini memperpanjang masa berlakunya Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 dan Keputusan Presidium Kabinet No. 63/U/Kep/3/1967.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat proses asimilasi warga negara Indonesia keturunan asing dengan memperpanjang masa berlaku peraturan ganti nama bagi warga negara Indonesia yang memakai nama Cina. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memantapkan watak bangsa Indonesia. Keputusan ini memperpanjang masa berlakunya peraturan ganti nama sebagaimana diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 hingga Desember 1968. Selain itu, bagi anggota ABRI yang memakai nama Cina, prosedur ganti nama yang diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet No. 63/U/Kep/3/1967 juga diperpanjang hingga Desember 1968.

(-)

(-)