di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 7/2020 · Peraturan BIG No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia di bidang informasi geospasial melalui pelatihan yang terstruktur, efektif, efisien, dan berkelanjutan di Badan Informasi Geospasial. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyusun pedoman penyelenggaraan pelatihan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial (IG) oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Perencanaan mencakup penentuan peserta, kurikulum, lokasi, jadwal, dan pembiayaan. Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, dengan jumlah minimal 10 orang. Pelatihan dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Lokasi pelatihan dapat diadakan di luar Badan jika ada permintaan atau keterbatasan fasilitas. Jadwal pelatihan ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah peserta, tenaga pengajar, dan fasilitas pendukung. Pembiayaan pelatihan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.