Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang pengurangan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 24/2022 · Perda Provinsi Banten No. 24 Tahun 2022 · Perda Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Temapengurangan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 4). 2. Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 12).

Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor fiskal di Provinsi Banten melalui pemberian insentif pajak daerah. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengurangan pokok PKB sebesar 20% diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten.
  2. Penghapusan BBNKB diberikan untuk mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya.
  3. Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB berlaku bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pendaftaran PKB, kecuali untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar provinsi. Penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk denda BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah.
  4. Pengurangan pokok PBBKB sebesar 30% diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBBKB untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk alat berat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada Gubernur.

(-)

(-)