di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang pengurangan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 24/2022 · Perda Provinsi Banten No. 24 Tahun 2022 · Perda Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor fiskal di Provinsi Banten melalui pemberian insentif pajak daerah. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada Gubernur.