Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 21/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 1999 Nomor 11, Seri B Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan: Mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, lestari, indah, dan sehat serta meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Pengecualian: pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan klasifikasi jenis usaha/kegiatan (rincian tarif tercantum dalam Pasal 8). Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  5. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Badung.
  6. Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  8. Penagihan: Menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran.
  9. Penghapusan Piutang: Piutang yang kedaluwarsa (setelah 3 tahun) dapat dihapuskan.
  10. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).