di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Aceh Singkil 10/2025 · Perbup Kabupaten Aceh Singkil No. 10 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Aceh Singkil untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan kampung guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kampung.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan total pagu ADK sebesar Rp49.830.811.100,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Alokasi dana tersebut didistribusikan kepada setiap kampung melalui tiga komponen utama, yaitu alokasi dasar untuk kebutuhan penghasilan tetap perangkat kampung, alokasi proporsional yang dibagi rata, serta alokasi kinerja yang didasarkan pada capaian realisasi, pelaporan, dan kecepatan pengajuan dokumen administratif kampung.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban penggunaan ADK yang diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap Keuchik, Sekretaris Kampung, dan perangkat kampung lainnya, serta pemenuhan beban tetap seperti tunjangan BPKam, jaminan kesehatan, dan jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Selain itu, diatur pula mekanisme penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung yang dilakukan secara bertahap berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif oleh pemerintah kampung.