Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri Menjadi Perseroan Terbatas Katingan Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 6/2013 · Perda Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Februari 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri Menjadi Perseroan Terbatas Katingan Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Februari 2013
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2004 Nomor 23). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Katingan Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (PT) Katingan Mandiri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memberdayakan sumber daya milik Pemerintah Kabupaten Katingan agar lebih efektif, efisien, dan produktif. Tujuan dari perubahan ini adalah:

  1. Meningkatkan permodalan perusahaan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modal.
  2. Meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan.
  3. Memperluas bidang usaha dan produksi perusahaan.
  4. Mengejar keuntungan yang wajar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  5. Menghasilkan produk dan layanan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi perubahan akta pendirian, pengalihan hak dan kewajiban PD Katingan Jaya Mandiri kepada PT Katingan Mandiri, persyaratan bagi pegawai yang dialihkan, serta persyaratan bagi Direksi PT Katingan Mandiri. PT Katingan Mandiri berkedudukan di Kasongan dan dapat membuka kantor cabang di daerah lain. Bidang usaha meliputi perdagangan umum, perhotelan, perkebunan, konstruksi, telekomunikasi, keuangan, industri, jasa angkutan, kepelabuhanan, dan perbengkelan. Modal dasar perseroan terdiri atas saham-saham, dengan komposisi minimal 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 49% oleh pihak ketiga. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perseroan, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Pegawai PD Katingan Jaya Mandiri yang dialihkan tetap berstatus sebagai pegawai sampai RUPS PT Katingan Mandiri yang pertama.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Perseroan pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan tetap berlaku. 2. Kerjasama dengan Pihak Ketiga dan semua bentuk kerjasama yang telah diselenggarakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku dan dilanjutkan oleh PT. Katingan Mandiri sampai dengan berakhirnya masa waktu kerjasama yang telah disepakati. 3. Penetapan besarnya modal dasar PT. Katingan Mandiri, serta modal yang akan ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dilakukan setelah seluruh harta kekayaan PD. Katingan Jaya Mandiri yang akan dialihkan dicatat dalam neraca keuangan perusahaan berdasarkan hasil audit dari akuntan publik independen dan penilaian kembali oleh apraisal yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dan hasil auditnya dilaporkan untuk disahkan oleh DPRD sebagai Modal Dasar Perseroan. 4. Badan Pegawas dan Direksi PD. Katingan Jaya Mandiri masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Katingan Mandiri oleh pejabat yang berwenang.

(-)