Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 43/2015 · Permen Ristekdikti No. 43 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 43 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel dengan mewajibkan pejabat di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pejabat yang diwajibkan melapor termasuk menteri, pimpinan tinggi, koordinator perguruan tinggi, dan berbagai pejabat administratif lainnya. Laporan harus disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Pengelola LHKPN. Pejabat yang tidak mematuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

  • Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.