Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 6/2009 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2009Tanggal Penetapan:27 Agustus 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku28 Agustus 2009
Tanggal Penetapan27 Agustus 2009
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, pemerataan kesempatan pendidikan, mutu pembelajaran, dan relevansi lulusan terhadap dunia usaha dan industri, serta menciptakan transparansi anggaran pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  2. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
  3. Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melalui jalur formal dan nonformal.
  4. Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pemberdayaan perempuan, dan pendidikan keagamaan.
  5. Pengelolaan pendidikan yang memenuhi standar pelayanan minimal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan masyarakat.
  6. Kurikulum pendidikan formal dan nonformal yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
  7. Pengembangan sekolah/madrasah standar nasional, bertaraf internasional, dan berbasis keunggulan lokal.
  8. Hak dan kewajiban peserta didik, serta penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
  9. Persyaratan, hak, dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian.
  10. Sarana dan prasarana pendidikan yang didukung oleh Pemerintah Daerah.
  11. Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  12. Peran serta Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dalam peningkatan mutu pendidikan.
  13. Penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain.
  14. Hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan.
  15. Peran serta dunia usaha dan dunia industri dalam penyediaan dana dan peningkatan mutu pendidikan.
  16. Evaluasi dan akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
  17. Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dengan lembaga pendidikan dalam negeri dan/atau luar negeri.
  18. Pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah/Madrasah, dan masyarakat.

(-)

1. Setiap orang, organisasi, dan Satuan Pendidikan yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.