Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 6/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku02 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2003 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ZIS seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembentukan dan pengangkatan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten. BAZNAS Kabupaten memiliki tugas dan fungsi pengelolaan ZIS di tingkat kabupaten, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, desa/kelurahan (BMZIS), instansi, dan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang obyek dan subyek ZIS, meliputi zakat maal (emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, dll.) dan zakat fitrah. Subyek zakat adalah muslim atau badan usaha yang wajib membayar zakat. Subyek infaq dan shodaqoh adalah individu atau badan usaha yang mengeluarkan harta di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengumpulan ZIS melalui BAZNAS, UPZ, dan BMZIS, serta pendistribusiannya kepada 8 asnaf (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, sabilillah, ibnu sabil). Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pembiayaan BAZNAS berasal dari APBD dan hak amil.

1. BAZNAS Kabupaten yang ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya, berakhir sampai dengan terbentuknya BAZNAS Kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. BAZNAS Kabupaten yang telah dibentuk dapat ditinjau ulang apakah telah melaksanakan kewajibannya.

1. Pelanggaran Pengelolaan Zakat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. 2. Sanksi administrasi merupakan pelanggaran. 3. Sanksi pidana merupakan tindakan pelanggaran dan kejahatan. 4. BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pelanggaran wajib zakat adalah yang tidak menunaikan kewajiban zakat sesuai syariat agama Islam dan ketentuan perundang undangan yang berlaku. 6. Sanksi dilakukan melalui pembinaan dan peringatan serta diatur lebih lanjut dengan Peraturan BAZNAS Kabupaten.