Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari RKPD Tahun 2026 adalah sebagai landasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tahun 2026, yang mencakup arah kebijakan, strategi, prioritas pembangunan, program, kegiatan, serta kerangka pendanaannya. Selain itu, RKPD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, serta sebagai instrumen untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Konawe. Dokumen RKPD ini memuat sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.