Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Konawe 16/2025 · Perbup Kabupaten Konawe No. 16 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Konawe Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2025Tanggal Penetapan:22 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku22 Agustus 2025
Tanggal Penetapan22 Agustus 2025
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari RKPD Tahun 2026 adalah sebagai landasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tahun 2026, yang mencakup arah kebijakan, strategi, prioritas pembangunan, program, kegiatan, serta kerangka pendanaannya. Selain itu, RKPD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, serta sebagai instrumen untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Konawe. Dokumen RKPD ini memuat sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang dianggarkan setelah ditetapkannya RKPD Kabupaten Konawe Tahun 2025 dan belum tercantum dalam RKPD Kabupaten Konawe Tahun 2026, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RKPD Kabupaten Konawe Tahun 2026. 2. Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang telah dianggarkan sebelum ditetapkannya RKPD Kabupaten Konawe Tahun 2026 ditetapkan sebagai bahan penyusunan RKPD Kabupaten Konawe Tahun 2026.

(-)