di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara ke dalam Modal PT. Bank Sulut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 20/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara ke dalam modal PT. Bank Sulut. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu bagi daerah, meningkatkan penerimaan daerah berupa PAD, meningkatkan daya saing Bank, mendukung upaya perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk Bank, serta meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas Bank dalam rangka turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Gorontalo Utara.
Penyertaan modal berasal dari kekayaan daerah dan hibah modal/saham Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada PT. Bank Sulut kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Nilai penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulut sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus milyar rupiah) yang dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Tahap pertama sebesar Rp.510.000.000,- terdiri dari 100 lembar saham senilai Rp. 10.000.000,- yang berasal dari Hibah/Pengalihan saham Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Rp.500.000.000,- yang berasal dari APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2009.
Kepala Daerah memproses penyertaan modal dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penyertaan modal merupakan pengeluaran yang membebani APBD Kabupaten Gorontalo Utara.