Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 4/2016 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 September 2016
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi peningkatan pada sisi pendapatan daerah sebesar Rp. 43.103.639.201,73 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.190.483.918.936,26. Pada sisi belanja daerah, terjadi peningkatan sebesar Rp. 186.588.581.204,58 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.618.913.077.843,30, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi (Rp 428.429.158.907,04). Untuk pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp. 150.484.942.002,85 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 435.429.158.907,04, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp. 7.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 7.000.000.000,00. Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 428.429.158.907,04. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)