di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kampung Capuak Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 15/2014 · Perda Kabupaten Berau No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kampung Capuak di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Latar belakang pembentukan kampung ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan pembentukan Kampung Capuak adalah untuk mewujudkan kampung definitif dari kampung persiapan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kampung Capuak berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala kampung, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.