Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kampung Capuak Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 15/2014 · Perda Kabupaten Berau No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kampung Capuak Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kampung Capuak di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Latar belakang pembentukan kampung ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan pembentukan Kampung Capuak adalah untuk mewujudkan kampung definitif dari kampung persiapan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Kampung Capuak dari Kampung Persiapan Capuak di Kecamatan Talisayan.
  2. Penetapan batas wilayah Kampung Capuak, yang berbatasan dengan Kampung Laut Sulawesi di utara, Kampung Bumi Jaya di selatan, Kampung Tembudan di timur, dan Kampung Dumaring di barat.
  3. Kedudukan Kampung Capuak yang berada di wilayah Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau.
  4. Kewenangan Kampung Capuak meliputi penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat kampung.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kampung Capuak berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala kampung, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)