Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 3/2015 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0911).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan. 2. Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 3. Kewenangan Walikota dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. 4. Kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan. 5. Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 6. Masa berlaku KTP-el untuk Penduduk WNI menjadi seumur hidup. 7. Penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk. 8. Pendaftaran pindah dan pindah datang penduduk. 9. Pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak. 10. Data kependudukan yang terdiri atas data perseorangan dan data agregat penduduk. 11. Kewenangan Kepala Dinas dalam menerbitkan dan menandatangani dokumen kependudukan. 12. Elemen data yang dimuat dalam KTP-el. 13. Kutipan Akta Pencatatan Sipil. 14. Biaya pelaksanaan dan pemeliharaan SIAK Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 15. Perlindungan data pribadi penduduk. 16. Hak akses petugas pengelola data dan informasi kependudukan. 17. Sanksi administratif bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

1. Semua singkatan "KTP" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "KTP-el". 2. Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif. 2. Besaran denda administratif akibat keterlambatan pelaporan Peristiwa Kependudukan terhadap Penduduk WNI senilai Rp50.000,00 dan Penduduk Orang Asing senilai Rp1.000.000,00. 3. Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif. 4. Besaran denda administratif akibat keterlambatan pelaporan Peristiwa Penting terhadap Penduduk WNI senilai Rp50.000,00 dan Penduduk Orang Asing senilai Rp1.000.000,00. 5. Setiap Penduduk WNI yang tidak membawa KTP-el dikenakan denda administratif paling banyak senilai Rp50.000,00. 6. Setiap Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak senilai Rp100.000,00. 7. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan dipidana. 8. Setiap pejabat dan petugas yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dipidana.