Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 9/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Agustus 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Agustus 2014
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah kunci seperti Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD), serta penambahan definisi baru seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL). Selain itu, peraturan ini mengatur pelimpahan tugas Kepala SKPKD selaku PPKD, tindakan Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan pendapatan daerah. Perubahan juga menyentuh belanja hibah dan bantuan sosial, termasuk kriteria pemberian dan mekanisme penyalurannya. Bantuan keuangan, belanja barang dan jasa, serta kegiatan tahun jamak juga mengalami penyesuaian. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur investasi jangka panjang pemerintah daerah, kode rekening dalam APBD, dan tahapan penyusunan PPAS. Terakhir, peraturan ini memperbarui ketentuan terkait laporan keuangan pemerintah daerah dan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

(-)

(-)