Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 14/2024 · Perwali Kota Bontang No. 14 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2024Tanggal Penetapan:14 Juni 2024
Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku14 Juni 2024
Tanggal Penetapan14 Juni 2024
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk mengakomodasi kondisi mendesak terkait belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat, khususnya belanja listrik dan air pada Sekretariat Daerah, serta untuk menyesuaikan alokasi anggaran pada kegiatan yang belum tersedia atau belum cukup tersedia anggarannya. Pergeseran anggaran dilakukan antar objek, antar rincian objek, dan/atau subrincian objek belanja sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian (perubahan) terhadap rincian anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024, yang mencakup: (1) Belanja pegawai, termasuk gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara, pimpinan DPRD, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota; (2) Belanja barang dan jasa, yang meliputi belanja barang, jasa, pemeliharaan, perjalanan dinas, serta bantuan operasional sekolah; (3) Belanja modal untuk gedung dan bangunan; serta (4) Belanja tidak terduga. Selain itu, peraturan ini menginstruksikan agar pelaksanaan perubahan penjabaran APBD dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)