Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 8/2013 · Perda Kabupaten Seruyan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 16 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2013 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa jenis retribusi yang boleh dipungut daerah bersifat tertutup, sehingga daerah tidak dapat memungut retribusi selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi.

(-)

(-)