di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1975 tentang PEMBANGUNAN PROYEK PUSAT TERMINAL MINYAK BUMI
Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1975 · Keppres No. 35 Tahun 1975 · Keppres Nomor 35 Tahun 1975
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1975 tentang penugasan kepada Direktur PERTAMINA untuk mengadakan hubungan dan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia berkaitan dengan Proyek Pusat Terminal Minyak Bumi di Lombok.
Ya. Keputusan ini merupakan keputusan tersendiri yang menetapkan penugasan khusus kepada Direktur PERTAMINA. Dokumen ini pada intinya bersifat operasional/ administratif dan bukan sebagai perubahan norma undang‑undang.
Tidak disebutkan dalam teks bahwa Keputusan Presiden ini menggantikan atau mencabut peraturan atau keputusan sebelumnya. Berdasarkan teks, Keppres ini tidak secara eksplisit menggantikan peraturan lain.
Tidak. Tidak ada ketentuan dalam naskah yang menyatakan perubahan terhadap peraturan atau keputusan lain.
Keputusan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945 dan Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1971 (yang disebutkan sebagai pertimbangan), sehingga mempunyai dasar kewenangan presiden untuk mengeluarkan penugasan tersebut.
Status berlaku: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 September 1975. Sebagai Keputusan Presiden, ketentuan ini mengikat pihak‑pihak yang ditunjuk dalam isi Keputusan sejak tanggal tersebut.
Tujuan utama Keputusan ini adalah untuk mempercepat persiapan pembangunan Proyek Pusat Terminal Minyak Bumi (Central Terminal Station) di Lombok dengan menunjuk PERTAMINA (melalui Direktur yang ditunjuk) agar mengambil langkah‑langkah yang dianggap perlu, khususnya melakukan kontak dan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Latar belakang yang dinyatakan adalah kebutuhan persiapan pembangunan proyek tersebut.
Kewajiban: Direktur PERTAMINA (Ir. Wijarso) wajib mengadakan hubungan dan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia terkait penyelenggaraan dan pembangunan proyek (Pasal 1).
Kewajiban Pelaporan dan Kepatuhan: Dalam melaksanakan tugas, direktur wajib menerima petunjuk, melaporkan hasil pembicaraan, dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 2).
Hak/Wewenang: Keputusan memberi wewenang kepada direktur untuk melakukan langkah‑langkah yang dipandang perlu dalam rangka pengadaan pembicaraan pendahuluan; namun wewenang ini diikat oleh kewajiban menerima petunjuk dan melapor kepada Presiden.
Prinsip akuntabilitas: penunjukan pihak yang bertanggung jawab dan kewajiban laporan kepada Presiden.
Prinsip koordinasi internasional: melakukan pembicaraan dengan pemerintah asing sebagai langkah persiapan proyek.
Prinsip delegasi kewenangan: Presiden mendelegasikan tugas tertentu kepada pimpinan BUMN (PERTAMINA) untuk kepentingan negara.
Keputusan menetapkan mekanisme dasar sebagai berikut:
Penugasan resmi kepada Direktur PERTAMINA untuk mengadakan hubungan dan pembicaraan pendahuluan (Pasal 1).
Dalam pelaksanaan, Direktur wajib menerima petunjuk, melaporkan hasil, dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 2).
Tidak ada prosedur teknis atau administratif rinci lain (mis. tata cara negosiasi, batas waktu, delegasi lebih lanjut, penyusunan kontrak) yang diatur dalam teks; unsur‑unsur tersebut diharapkan diatur lebih lanjut oleh PERTAMINA atau lewat peraturan pelaksana jika diperlukan.
Keputusan menyatakan bahwa "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan" (Pasal 3). Dengan demikian, masa berlaku dimulai pada 17 September 1975. Tidak disebutkan masa berakhir atau batas waktu pelaksanaan tugas.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus untuk entitas yang sudah ada. Karena yang ditetapkan adalah penugasan langsung kepada Direktur PERTAMINA, pelaksanaan penugasan dipandang berlaku segera terhadap organisasi dan personel PERTAMINA yang relevan.
Tidak terdapat batas waktu penyesuaian atau tenggat yang ditetapkan dalam Keputusan ini untuk menyelesaikan pembicaraan pendahuluan atau untuk melaporkan hasil.
Tidak ada ketentuan "grandfathering" atau pengecualian terhadap peraturan sebelumnya karena Keputusan ini tidak mengubah maupun mencabut ketentuan lain secara eksplisit.
Tidak mengatur sanksi