Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 67/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 67/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaUnit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Tawar, Perikanan Budidaya Air Payau, dan Perikanan Budidaya Laut 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya yang terdiri dari berbagai balai dan loka, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik seperti pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, dan pengelolaan sistem informasi. Setiap unit bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan dipimpin oleh kepala. Peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan fungsi jabatan fungsional dalam unit tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya, Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, dan Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Tawar, Air Payau, dan Laut tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)