di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 67/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 67/PERMEN-KP/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya yang terdiri dari berbagai balai dan loka, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik seperti pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, dan pengelolaan sistem informasi. Setiap unit bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan dipimpin oleh kepala. Peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan fungsi jabatan fungsional dalam unit tersebut.