Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 15/2010 · Perka BKN No. 15 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:5 Mei 2010
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKetentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan05 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit, namun merujuk pada beberapa peraturan sebagai dasar hukumnya. Secara implisit, peraturan ini melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 ke PP Nomor 25 Tahun 2010. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyesuaian gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP Nomor 8 Tahun 2009, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP Nomor 25 Tahun 2010.
  2. Penyesuaian gaji pokok didasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki PNS sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
  3. Penetapan penyesuaian gaji pokok dilakukan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
  4. PPK dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat struktural di lingkungannya paling rendah eselon III untuk mempercepat pelaksanaan penyesuaian gaji pokok.
  5. Keputusan penyesuaian gaji pokok disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait.
  6. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok didasarkan atas masa kerja golongan sebelum dijatuhi hukuman disiplin.
  7. PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara atau sedang menerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok dilakukan dengan cara yang telah ditentukan.
  8. Penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung 80% dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

(-)

(-)