Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2021 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2021Tanggal Penetapan:13 Agustus 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku13 Agustus 2021
Tanggal Penetapan13 Agustus 2021
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju. Latar belakangnya adalah pendirian Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju sebagai BUMD untuk mengelola potensi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban penyertaan modal yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk pengembangan usaha BUMD, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memenuhi ketentuan modal BUMD. Penyertaan modal daerah berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal kepada perseroan daerah sebesar Rp.12.600.000.000,00 yang dilakukan dalam bentuk uang. Dana penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah yang dilimpahkan kepada pengelola investasi pemerintah daerah. Perseroan wajib memberikan input perencanaan penyertaan modal daerah dan mengelola penyertaan modal daerah dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Bupati melakukan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal daerah yang dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(-)

(-)