Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan

Juga dikenal sebagai: PMK 12/PMK.03/2017 · PMK No. 12/PMK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:7 Februari 2017
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Februari 2017
Tanggal Penetapan07 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan diwajibkan untuk membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang harus diberikan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Pajak Penghasilan yang tercantum dalam bukti tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai bukti pelunasan tergantung pada sifat pajaknya, apakah final atau tidak. Bukti tersebut dapat berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik, dan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan jika terdapat ketidaksesuaian. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)