Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 9/2011 · Perda Kabupaten Minahasa No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanTondano

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp 599.219.470.496,55, Belanja sebesar Rp 606.590.446.538,55, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp (7.370.976.042,00). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 72.262.389.400,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 2.786.716.196,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp 69.475.673.204,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 62.104.697.162,00.
  2. Neraca: Jumlah Aset sebesar Rp 891.571.337.448,25, Jumlah Kewajiban sebesar Rp 13.505.962.666,26, dan Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp 878.065.374.781,99.
  3. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal Rp 78.627.136.412,00, dengan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp 73.930.267.106,00.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.

(-)

(-)