di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 10/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Bantaeng.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan kelurahan dilakukan di kawasan perkotaan atau wilayah ibukota kabupaten dan kecamatan.
Ketentuan Substansial: