Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 10/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2007Tanggal Penetapan:31 Mei 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku04 Juni 2007
Tanggal Penetapan31 Mei 2007
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Bantaeng.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan kelurahan dilakukan di kawasan perkotaan atau wilayah ibukota kabupaten dan kecamatan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua atau lebih.
  • Kelurahan yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Pemerintah Daerah.
  • Syarat-syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Syarat-syarat ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah minimal 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan.
  • Pembiayaan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
  • Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

(-)

(-)