Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 5/2012 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku31 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9 Seri E); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah, termasuk sampah kemasan yang sulit terurai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Peraturan ini mengatur jenis sampah yang dikelola, yaitu sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin pengelolaan sampah yang baik, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasikan berbagai lembaga terkait.

Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang juga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan bagi usaha pengelolaan sampah, perencanaan pengurangan dan penanganan sampah, pelaksanaan pengurangan sampah (pembatasan, daur ulang, pemanfaatan kembali), dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah dapat membentuk Lembaga Pengelola Sampah dan BLUD Persampahan. Insentif dan disinsentif diberikan kepada pihak-pihak yang berprestasi atau melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Kerja sama dengan daerah lain dan kemitraan dengan badan usaha juga diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini mengatur pembiayaan pengelolaan sampah dari APBD dan sumber lain yang sah, serta kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif TPA. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah juga ditekankan. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah diatur, baik melalui jalur di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 43 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu tindak pidana yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau kesehatan masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.