di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Juga dikenal sebagai: UU 49/1999 · UU No. 49 Tahun 1999 · UU Nomor 49 Tahun 1999
Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Pembentukan ini didorong oleh perkembangan dan kemajuan daerah serta aspirasi masyarakat setempat. Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri dari empat kecamatan: Siberut Utara, Siberut Selatan, Sipora, dan Pagai Utara Selatan. Dengan pembentukan ini, diharapkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali beberapa bidang strategis seperti politik luar negeri dan pertahanan. Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai ditetapkan di Tua Pejat.