Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 5/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Agustus 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Agustus 2016
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut tiga Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dan penyesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai akibat dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengelolaan keuangan desa, dan pedoman teknis peraturan di desa, yang mana saat ini diatur dengan Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Nomor 113 Tahun 2014, dan Nomor 111 Tahun 2014.

(-)

(-)