di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 5/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut tiga Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dan penyesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai akibat dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengelolaan keuangan desa, dan pedoman teknis peraturan di desa, yang mana saat ini diatur dengan Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Nomor 113 Tahun 2014, dan Nomor 111 Tahun 2014.