Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku20 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan barang daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya. Bupati sebagai Otorisator dan Ordonator Barang daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang Daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala Unit Kerja, Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah menyusun standarisasi barang, kebutuhan barang, dan harga.
  • Pelaksanaan pengadaan barang daerah dan jasa dilakukan oleh Panitia Pengadaan Pekerjaan Daerah (P3D) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Kepala Unit Kerja bertanggung jawab membuat daftar hasil pengadaan dan pemeliharaan barang, serta melaporkannya kepada Bupati.
  • Penerimaan barang dari pihak ketiga diserahkan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.
  • Bendaharawan Barang bertanggung jawab atas administrasi perbendaharaan Barang Daerah.
  • Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah bertanggung jawab menghimpun hasil inventarisasi barang dan menyimpan dokumen kepemilikan.

(-)

(-)