di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pengelolaan barang daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya. Bupati sebagai Otorisator dan Ordonator Barang daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang Daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala Unit Kerja, Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: