Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development

Juga dikenal sebagai: PP 91/2012 · PP No. 91 Tahun 2012 · PP Nomor 91 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2012Tanggal Penetapan:25 Oktober 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2012
Tanggal Penetapan25 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development (IFAD). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IFAD untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal yang ada. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar Rp19.000.000.000,00 atau setara dengan USD 2,000,000.00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)