di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Untuk Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.011/2010 · PMK No. 47/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor untuk Tahun Anggaran 2010. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen kendaraan bermotor di dalam negeri melalui insentif fiskal.
Ketentuan substansial mencakup pemberian bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan yang ditetapkan dalam Lampiran PMK ini, dengan pagu anggaran sebesar Rp523.930.000.000,00. Alokasi anggaran ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 hari. Jika disetujui, akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang bea masuk ditanggung pemerintah. Realisasi impor akan dicap khusus oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Barang dan bahan yang diimpor wajib digunakan untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor dan tidak dapat dipindahtangankan.