di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 16/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kayong Utara melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 yang menyatakan negara bertanggung jawab untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur standar sarana dan prasarana, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, peran masyarakat, sumber daya manusia penyelenggara, pengumpulan dan penggunaan dana dari masyarakat, kerjasama dan kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan.