Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 35 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 35 Tahun 2003 tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 35/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 35 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 35 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2003 mengatur tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan sumber daya alam bahan galian golongan C. Tujuannya adalah untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pemanfaatan bahan galian golongan C agar memberikan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan wilayah pertambangan bahan galian golongan C oleh Bupati, termasuk lokasi yang tertutup untuk kegiatan pertambangan. 2. Wewenang dan tanggung jawab Bupati dalam perizinan dan pengusahaan pertambangan bahan galian golongan C, meliputi pemberian SIPD, penertiban, pengawasan, dan pengendalian. 3. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIPD (Surat Izin Pertambangan Daerah) untuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan bahan galian golongan C. 4. Kewajiban pemegang SIPD, termasuk pembayaran retribusi, pelaksanaan teknik pengusahaan pertambangan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, dan penyampaian laporan kegiatan. 5. Pengaturan mengenai retribusi izin usaha pertambangan bahan galian golongan C, termasuk objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif berupa pembatalan perizinan bagi pemegang SIPD yang tidak melaksanakan kewajibannya, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang pertambangan bahan galian golongan C.

1. SIPD yang telah diterbitkan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pemegang SIPD yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan perizinan. 2. Orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (1) sehingga merugikan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).